Menteri Agama Tunggu “Wangsit” SKB Ahmadiyah

Menteri Agama Maftuh Basyuni

Oleh : MEGA SIMARMATA

Dokumentasi tulisan dan wawancara yang dilakukan Mega Simarmata telah dimuat di INILAH.COM tanggal 13 Mei 2008

Jakarta – Penerbitan SKB Ahmadiyah masih belum jelas. 3 Menteri yang akan meneken SKB sepakat untuk cooling down dengan tidak banyak berbicara. Bahkan Menag Maftuh Basyuni menunggu wangsit.

“Kami menunggu situasi reda. Ya seperti sedang menunggu wangsit, kapan hari baik, bulan baik, untuk mengumumkan SKB Ahmadiyah,” kata Maftuh kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (13/5).

Dijelaskan dia, SKB Ahmadiyah tidak dimaksudkan untuk membubarkan Ahmadiyah yang telah direkomendasikan Bakor Pakem telah menyimpang ini.

“Begini, pemerintah kan tidak punya hak sama sekali untuk membubarkan Ahmadiyah. Jadi jangan salah mengerti. Tetapi mohon maaf, saya belum bisa secara rinci menginformasikan mengenai SKB itu kepada masyarakat agar jangan menimbulkan kontroversi,” elak Maftuh.

Saat ini, lanjut dia, tim kecil yang terdiri dari ketiga instansi sudah selesai melakukan finalisasi draf SKB, tetapi belum saatnya diumumkan kepada masyarakat.

Pada 11 Mei lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan SKB bukan untuk membubarkan Ahmadiyah, dan jika ada yang ingin mempermasalahkan SKB itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana penerbitan SKB 3 Menteri oleh Menag, Mendagri dan Jaksa Agung ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) agar segera dibuat SKB untuk melarang aktivitas Ahmadyah sesuai dengan UU nomor 1 / PNPS / 1965 pasal 1 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum untuk menceritakan, mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia”.