Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto : SKB Ahmadiyah Hanya Peringatan

Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto

DOKUMENTASI WAWANCARA EKSKLUSIF MEGA SIMARMATA

Yang dimuat di INILAH.COM pada Hari Selasa, tgl 13 Mei 2008 | Pukul 15:51 WIB

 

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah hanya bersifat peringatan bagi orang per orang yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kepada INILAH.COM, Selasa (13/5) di Jakarta, Jamintel mengatakan bahwa berdasarkan SKB ini yang akan ditindak secara hukum hanyalah orang per orang dalam JAI jika ada indikasi menyebarkan paham kenabian Mirza Ghulam Ahmad.

“Ya salah besar kalau dianggap SKB mau membubarkan. Yang mau membubarkan itu sopo toh yo? SKB ini isinya hanya sebatas peringatan saja kepada orang per orang yang ikut dalam ajaran Ahmadiyah itu agar mereka menghentikan semua bentuk pengajarannya tentang paham kenabian itu. Kalau mereka masih saja menyebarluaskan bahwa nabi terakhir di dalam Islam itu adalah Mirza Ghulam Ahmad, maka pelakunya bisa ditindak secara hukum dengan pasal 156 A KUHP,” tutur Jamintel.

Menurutnya, walaupun nanti SKB Ini dikeluarkan, JAI masih boleh melakukan kegiatan yang sifatnya tertutup dan pribadi. “Kalau mau salat ya dipersilahkan toh ya, mosok dak boleh. Cuma ya itu tadi, di dalam Islam Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW.

Jadi jangan lagi disuarakan keluar atau diajarkan kepada orang lain bahwa bukan Nabi Muhammad rasul terakhir dalam sejarah Islam,” kata Wisnu.

Jamintel Wisnu Subroto yang juga merangkap sebagai Kepala Bakor Pakem ini menjelaskan juga bahwa wewenang untuk membubarkan sebuah aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang ada di tangan Presiden RI sesuai dengan UU Nomor 1 / PNPS / 1965 bila ada rekomendasi dari ketiga menteri yaitu Menag, Mendagri dan Jaksa Agung.

“Jadi ketika dulu UU dibuat ini, yang menyusun UU itu pasti sudah memikirkan secara matang agar penyelesaian masalah penodaan agama itu harus dilakukan secara komprehensif. Mendagri untuk mengkaji dari sudut sosial politik, Menag dari sudut teologi dan filsafatnya lalu Jaksa Agung dari sudut yuridis hukum. Dan dalam UU ini juga diatur, tahapannya tidak bisa masing langsung-langsung saja kalau mau membubarkan. Gitu lho,” ungkap Wisnu.

Ia menyebutkan bahwa untuk bisa memberikan sanksi kepada Ahmadiyah secara organisasi, tidak bisa lewat SKB ini karena ada tahapan selanjutnya yang harus ditempuh jika ingin melakukan itu. Dan sanksi itu pun tetap bukan dengan cara membubarkan Ahmadiyah.

“Pembubaran itu tahap yang sangat jauh tahapannya dibanding SKB ini. Dan tidak ada rencana pemerintah membubarkan. Jadi mohon ini bisa dipahami ya,” pungkas Wisnu.  (*)