Jaksa Agung Hendarman Supandji: Tunggu Tanggal Mainnya, Jaksa Banding Atau Tidak

http://kabarnet.files.wordpress.com/2009/09/jaksa-kpk.jpg

WAWANCARA EKSKLUSIF


Jakarta 12/2/2010 (KATAKAMI) Pasca dijatuhkannya putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Undang Undang memberikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak yaitu pihak Terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi.

Untuk mengetahui hal tersebut, Pemimpin Redaksi KATAKAMI.COM Mega Simarmata mendapatkan WAWANCARA EKSKLUSIF dari Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai menunaikan sholat Jumat di kantornya, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/2/2010).

Dan inilah hasil WAWANCARA EKSKLUSIF kami dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji :

KATAKAMI (K) Terimakasih Pak JA (Jaksa Agung, red) untuk WAWANCARA EKSKLUSIF ini kepada KATAKAMI.COM. Pertanyaan pertama, apakah Pak JA menyaksikan siaran langsung persidangan Pak Antasari hari Kamis (11/2/2010) kemarin dari siaran televisi ?

Hendarman Supandji (HS) : Oh tndak, saya ndak lihat langsung siaran itu sebab saya sedang mengikuti sidang kabinet di Istana Presiden. Jadi saya ndak bisa lihat.

(K) : Jadi, hasil dari persidangan Pak Antasari bahwa beliau divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pak JA ketahui dari siapa atau darimana ?

(HS) : Setelah persidangan itu selesai malah. Saya lihat dari televisi, ada komentar dari pengamat-pengamat bahwa Antasari sudah divonis 18 tahun.

(K) Oke, biarpun cuma tahu dari televisi. Apakah sudah ada laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa hasil persidangan Antasari itu adalah vonis 18 tahun penjara ?

(HS) Belum, laporan secara tertulis belum. Saya baru menerima laporan lisan saja, tadi pagi (Jumat 12/2/2010) yang menemui saya Tim JPU untuk melaporkan secara lisan. Baru itu saja yang dilakukan yaitu melaporkan secara lisan pada saya. Saya terima sebanyak 20 jaksa. Bagaimana mengenai tanggapan dan keputusan hakim. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Itu sudah protap (prosedur tetap, red). Untuk kasus ini jaksa menyatakan sikap akan berpikir dahulu selama 7 hari. Saya menghormati sikap jaksa tersebut. Karena pada prinsipnya adalah bottom up. Jadi saya sebagai pimpinan, akan menunggu hasil pikir-pikir mereka. Mau banding atau tidak ?

(K) Jadi laporan secara OFFICIAL, laporan resmi secara tertulis belum diterima ya, Pak JA ?

(HS) : Kalau laporan resmi secara tertulis, itu ada tahapannya. Kepala Kejaksaan Negeri dulu membuat laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Baru setelah itu, Kepala Kejaksaan Tinggi membuat laporan tertulis kepada Jaksa Agung. Itu tahapannya. Saya yakin, laporan ini sedang mereka siapkan. Saya tunggu juga laporan resmi mereka mengenai hal ini.

(K) Kami ini kan awam dalam masalah hukum, masyarakat tentu ingin tahu … kalau putusan hakim sudah dijatuhkan seperti saat ini. Tahapan selanjutnya apa ya Pak ?

(HS) Ya sesuai dengan UU saja, masing-masing diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir toh. Nah, si Jaksa ini semua sedang berpikirlah. Mereka sedang pelajari, apa isi putusan hakim. Nanti setelah 7 hari, baru Jaksa menentukan apakah mereka akan mengajukan banding atau kontra memori banding. Saya sendiri belum tahu apa sikap Jaksa. Saya akan terima mereka hari Rabu tanggal 17 Februari nanti untuk mengetahui sikap mereka.

(K) :  Oh begitu Pak ya. Nanti bila memang akan banding apakah sama dengan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri yaitu JPU akan berkesempatan mengajukan TUNTUTAN kepada terdakwa … mengajukan tuntutan MATI juga di tingkat banding seperti di Tingkat Pertama Pengadilan Negeri ?

(HS) Oh ndak begitu kalau di tingkat banding. Nanti kalau banding, Jaksa tidak akan mengajukan tuntutan lagi. Pada tingkat banding, Jaksa hanya akan mempertahankan dalil-dalil dalam penuntutan itu … mengapa Jaksa sampai mengajukan tuntutan MATI ?

(K) Yang terakhir Pak JA,apa harapan Kejaksaan Agung dalam hal penegakan hukum untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini ? Pihak keluarga Nasrudin Zulkarnaen menganggap, hakim ini setengah hati memberikan putusan. Kalau memang Antasari tidak bersalah, ya harus divonis bebas dong. Tapi kalau bersalah, hukum seberat-beratnya. Lah, vonis 18 tahun penjara itu, kan vonis setengah hati namanya. Vonis yang tanggung. Bagaimana tanggapan Pak JA ?

(HS) Tunggu tanggal mainnya saja, nanti Jaksa akan menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Pada waktunya nanti, Jaksa akan menentukan sikap … mau banding atau tidak. Disitu kami akan bersikap. Dan yang masyarakat harus tahu, Kejaksaan tidak dendam pada Antasari. Saya sudah sampaikan kepada anda juga toh, dalam wawancara sebelumnya. Kami tidak dendam. Tuntutan MATI itupun bukan dari saya. Tetapi dari Jaksa yang menangani kasus ini. Rentut (rencana tuntutan, red), dari awal diajukan sudah menyebutkan bahwa tuntutan yang paling tepat adalah tuntutan MATI. Bukan yang lain-lain. Dan semua pengajukan tuntutan dari bawah, saya minta untuk dibuat tertulis. Jadi ada buktinya. Bukti bahwa tuntutan ini disampaikan kepada saya resmi dan tertulis. Begitu !

(K) Baiklah Pak JA, terimakasih untuk wawancara eksklusif ini.

(HS) : Ya, terimakasih sama-sama. Eksklusif lagi toh wawancaramu ? (Jaksa Agung tersenyum)

(MS)